Pria yang Ditemukan Tinggal Tengkorak Itu Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pelakunya...
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
"Untuk Pasal 338 ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara, sementara Pasal 351 ancanan hukuman yakni 7 tahun penjara," tandasnya.
Terpisah, menurut warga Pulau Pinang, korban pembunuhan yang mayatnya ditemuka di areal PT BWP Meruap, bernama Hendra Tobing (35) berasal dari Sumatra Utara dan sudah satu tahun tinggal di Desa Pulau Pinang.
"Saya yakin itu mayat Hendra Tobing dari kalung yang melekat ditubuh korban saat ditemukan. Setahu kami, keseharian korban baik, sering membantu memperbaiki amplifier Masjid desa jika rusak tanpa dibayar," aku salah seorang warga. (hnd)