Polisi Ciduk Pria Penghina Jokowi dan Ayu Ting Ting
Baik yang menyangkut politik, pornografi dan pencemaran nama baik pejabat negara maupun yang melakukan fitnah berbau agama tertentu.
“Artinya konten tersebut yang menarik bagi netizen, kemudian kita monitor lalu kita pelajari,” pungkas Sustyo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni delapan unit ponsel berbagai merek, tujuh buah laptop berbagai merek, 2 kamera dan 3 kartu ATM BCA, BRI dan Mandiri.
Adapun pasal yang disangkakan kepada TG yakni Pasal 29 UU 44/2008 Tentang Pornografi serta pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tukas Susatyo.(rml/fajar/jpnn)