Pria yang Selama Ini Diburu Polisi Ditangkap di Bandara
Saat ditangkap JR tidak bisa berkutik dan tidak bisa melarikan diri di tengah kerumunan para penumpang lainnya yang sedang berada di ruang tunggu Bandara El Tari.
Dia menambahkan informasi tentang rencana keberangkatan JR ke Papua diperoleh dari kerja sama dengan maskapai Lion Air.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Serigala Polres Kupang, yang dipimpin Aiptu Andri Tade langsung menuju Bandara El Tari.
"JR dan istrinya kini dalam proses penyidikan di Mapolres Kupang," ujarnya.
Akibat perbuatannya JR dan rekan-rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya pelarian tidak akan menghindarkan pelaku dari tanggung jawab hukum," ujar dia. (antara/jpnn)