Memprihatinkan, Kualitas Kepemimpinan Kita!
Oleh: Prof Tjipta LesmanaDia mengaku meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Terakhir, KPK memeriksa Azis Syamsuddin terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju.
Wali Kota Tanjungbalai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyidik KPK membantu penghentian penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri secara terang-terangan menyebut Azis Syamsuddin memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai di rumah dinas wakil ketua DPR pada Oktober 2020 silam.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis di gedung Nusantara III, lantai 4, DPR RI.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen juga dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi Azis Syamsuddin.
Azis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dana alokasi khusus di Lampung Tengah, Lampung, setelah terjadi ‘negosiasi’ yang cukup alot pada Jumat 24 September malam di KPK, tampaknya untuk menyelamatkan Azis.
Hari Sabtu dini hari, pimpinan KPK baru secara resmi mengumumkan penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka.