Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta
Sabtu, 17 September 2016 – 21:28 WIB
Sementara itu, untuk Farizal, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat istri Xaveriandy, Memi karena turut membantu sang suami dalam urusan sogok menyogok. (mg4/jpnn)