Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta

Sabtu, 17 September 2016 – 21:28 WIB
Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta - JPNN.COM
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan Alexander Marwata, saat menggelar keterangan pers terkait keberhasilan lembaga antirasuah itu menangkap tangan dugaan kasus suap yang dilakukan Ketua DPD RI Irman Gusman. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Sementara itu, untuk Farizal, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat istri Xaveriandy, Memi karena turut membantu sang suami dalam urusan sogok menyogok. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dua kasus dugaan korupsi, yang diinisiasi oleh Direktur CV Semesta Berjaya (perusahaan gula)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close