Prioritas Subsidi KPR bagi Petugas Perbatasan
Senin, 22 Maret 2010 – 16:23 WIB
Sebelumnya Menpera mengimbau kalangan perbankan untuk segera merealisasikan fasilitas likuiditas pada masyarakat. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan sistem subsidi baru untuk perumahan.
Ditambahkannya, meski Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) belum turun, fasilitas likuiditas itu sudah bisa diberikan. Selain itu pemerintah telah menyiapkan dana peralihan subsidi dari subsidi langsung ke fasilitas likuiditas sebesar Rp400 miliar dari total Rp3,1 triliun yang disediakan. (esy/jpnn)