Prita-Omni Akhirnya Berdamai
Kamis, 06 Agustus 2009 – 08:05 WIB
Pertemuan itu berlangsung tertutup. Dari pantauan INDOPOS, kedua pihak terlihat duduk dalam satu meja. Pihak RS Omni International diwakili Direkturnya, Bina Ratna Kesuma Fitri. Sedangkan tergugat Prita Mulyasari berada tepat di hadapannya.
Usai pertemuan lebih dari satu jam itu, kedua pihak memberikan keterangan kepada beberapa wartawan yang menunggunya. Prita datang didampingi suaminya, Andri Nugroho, dan beberapa kerabatnya. ’’Harapan saya, perdamaian ini bisa berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berlanjut,’’ kata Shaleh.
Meskipun tidak menghentikan proses persidangan, Shaleh berharap perdamaian yang akan diwujudkan dalam bentuk berita acara. Nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonisnya. ’’Sekarang masih akan diketik rapi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saya sebagai mediator,’’ jelasnya. Shaleh merencanakan dalam pekan ini berita acara tersebut sudah ditandatangani dan segera diserahkan ke pengadilan.
Baik Prita atau dr Bina sama-sama enggan berkomentar banyak. ’’Semua yang dikatakan Pak Wali Kota itu benar,’’ kata Bina sambil berlalu menghindari pertanyaan. Sedangkan Prita hanya berharap apa yang disepakati bisa menjadi hal yang terbaik dalam penyelesaian kasus hukum ini. ’’Kalau mencabut gugatan perdata dan pidana itu Subhanallah. Kami dapat melanjutkan kehidupan dengan baik. Mudah-mudahan ini bisa menjadi yang terbaik,’’ kata Prita.