Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak
Minggu, 10 Juli 2011 – 06:16 WIB
Argumen David tersebut dibantah Slamet. Menurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya sama. Yakni, menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. "Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primer. Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.
Komisi Yudisial (KY) juga tidak menyangka putusan MA dalam kasus Prita bertolak belakang. Wakil Ketua KY Iman Anshari Shaleh menduga majelis hakim salah dalam menerapkan hukum. Namun, dia menyarankan agar Prita tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung. "Lebih baik melawan lewat permohonan PK, itu lebih elegan," ungkapnya. (aga/c5/kum)