Melihat hal itulah, kata Priyo, Komisi II DPR RI ditugaskan untuk mengganti UU 43 menjadi RUU ASN. dengan harapan penataan aparatur bisa sesuai manajemen kepegawaian. Yaitu kenetralan PNS, berwawasan NKRI, punya kompetensi, bisa dipindah ke seluruh daerah, dan profesional.(esy/jpnn)
JAKARTA - Partai Golongan Karya (Golkar) pernah menikmati masa kejayaan dengan dukungan penuh PNS di era orde baru. Apalagi dengan ditetapkan UU