Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, pengangkatan Wamen itu adalah haknya presiden, namun ada syarat sesuai di pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, "dalam hal pendapat urusan yang membutuhkan penanganan secara khusus presiden dapat mengangkat Wamen".
“Artinya sarat untuk mengangkat wamen itu pertama kalau itu harus dilakukan job analisis, apakah sebuah Kementerian itu betul-betul pekerjaannya itu ada yang bersifat khusus,” katanya kepada wartawan Selasa (5/6).
Kedua, lanjutnya, harus dijelaskan latar belakang wamen yang ditunju. "Kalau jabatan karir, artinya jabatan itu untuk orang-orang karir. Kalau bicara karir itu ada pangkat, derajat tingkatan,” tambahnya.