Priyo: Hapus Jabatan Wamen!
Selasa, 05 Juni 2012 – 15:09 WIB
“Yang kami melihatnya dalam penerapnnya, pasal 10 itu tidak terpneuhi syarat job analisis tidak dilakukan, syarat pengangkatan yang tidak memenuhi jabatan karir. Oleh karena itu kami pada hari ini sudah memebrikan keterangan, dan sepenuhnya itu kewenangan MK. Dan saya pada posisi akan menghormati dan menghargai,” pungkasnya. (boy/jpnn)