Priyo: Keputusan MK Membingungkan
Rabu, 06 Juni 2012 – 14:16 WIB
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran persnya, menjelaskan, MK pada Selasa (5/6) memutuskan bahwa penjelasan Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara norma Pasal 10 UU tersebut yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu” tetap dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku.
Putusan MK ini telah mengakhiri silang pendapat sah tidak sahnya keberadaan wakil menteri. MK dalam putusan di atas menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri adalah sah dan konstitusional, sejalan dengan Pasal 17 UUD 1945. MK berpendapat bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut mengandung norma tersendiri yang tidak sejalan dengan norma yang disebutkan di dalam pasal yang ingin dijelaskan, sehingga penjelasan tersebut bertentangan dengan konstitusi.