Pro Kontra DOB Papua, SPMP: Kami tidak Punya Kewenangan Mendukung atau Menolak
Sementara, salah satu narasumber Dosen Universitas Cenderawasih Basir Rohrohmana mengatakan pemekaran Provinsi Papua dan kabupaten/kota telah dibahas secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurut Basir, disebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
Selain itu, lanjut dia, semua aspek juga harus menjadi acuan dalam melakukan pemekaran.
"Tujuan pemekaran sesuai amanat UU adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," kata Basir dalam kesempatan itu.
Sementara, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Yops Itlay menyebutkan selama ini pihaknya kerap melakukan aksi untuk menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II, tetapi kandas lantaran kuasa pemerintah.
"Pemerintah pusat menggunakan kekuasaan mereka sehingga Otsus Jilid II ini akhirnya dilanjutkan. Begitu juga dengan pemekaran," kata Yops. (mcr30/jpnn)