Produk Halal Naik Dua Kali Lipat
Jumat, 26 November 2010 – 06:55 WIB
Lukmanul Hakim mengatakan, BPOM merupakan pintu utama untuk produk halal. Sebab prinsip thayyibah (produk layak konsumsi) dan halal itu merupakan dua sisi mata uang maka tidak bisa dipisahkan antara halal dan thayyibah. "Implementasinya harus thayyib dulu baru halal artinya mendapatkan sertifikasi BPOM dulu baru LPPOM," kata Lukmanul.
Saat ini ada kendala terutama terkait hal-hal teknis terkait seperti labelisasi standar masih belum jelas sehingga produsen juga masih bingung. Namun di sisi lain standar halal Indonesia menjadi rujukan bagi negara lain karena kelebihannya yaitu standar yang disusun dengan metode kehati-hatian dan menghindari perbedaan. (zul)