Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi mengatakan keberadaan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan memberikan manfaat yang maksimal dalam menurunkan angka perokok, maupun beban pemerintah dalam masalah kesehatan.
Dengan adanya regulasi tersebut, produk tembakau alternatif seperti tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantung nikotin, tidak bisa digunakan oleh anak-anak yang masih di bawah usia 18 tahun maupun non-perokok.
Produk tersebut nantinya hanya dikhususkan bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari merokok secara bertahap.
“Regulasi yang spesifik itu sebenarnya untuk bagaimana caranya supaya produk tembakau alternatif ini tidak menjadi produk yang liar. Jangan sampai produk tembakau alternatif ini malah menjadi beban tambahan untuk kita. Sejauh ini, regulasi yang diatur masih sebatas dari aspek ekonomi,” kata pria yang karib disapa Uki.
Oleh karena itu, regulasi khusus yang terpisah dari rokok sangat dibutuhkan.
Menurut Uki, dalam regulasi khusus nantinya mengatur berbagai ketentuan, seperti pengguna usia di bawah 18 tahun dan non-perokok dilarang menggunakan produk tembakau ini.
Lalu, ketentuan mengenai tata cara pemasaran, pengawasan, dan kemudahan akses informasi bagi publik, terutama perokok dewasa, juga perlu diatur.
Dengan begitu, anak-anak maupun non-perokok tidak dapat mengakses produk ini. Hanya perokok dewasa dan pengguna nikotin dewasa yang berhak menggunakannya.