Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi

Selasa, 23 Oktober 2018 – 14:19 WIB
Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi - JPNN.COM
Produsen alat kesehatan ilegal. Foto: JawaPos/JPG

Sulton Sulaiman, pengacara tersangka Zudi, menilai, langkah polisi terlalu tergesa-gesa. Sebab, kliennya baru memulai usaha tersebut awal 2018. ''Ini kan masih uji coba," katanya.

Menurut Sulton, kliennya sudah mengantongi beberapa izin. Ada izin usaha, izin komersial, dan izin lingkungan.

Sementara itu, izin produksi yang diatur permenkes memang belum ada. ''Setelah ini kami ajukan izin operasional dan izin penyaluran alkes ke Dinkes (Dinas Kesehatan, Red) Jatim," paparnya.

Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, anggotanya mencurigai aktivitas itu sejak 25 September.

Jenis usaha yang dikerjakan, antara lain, logam dan barang dari logam. Juga, industri peralatan kedokteran serta kedokteran gigi.

Dia menduga pengiriman alkes ilegal sudah dilakukan lebih dari sekali. Itu terlihat dari lembaran resi pengiriman barang yang disita polisi. Jumlahnya 26 lembar bukti.

''Kemungkinan pengiriman (alkes, Red) lebih dari sekali," papar Andaru.

Hasil produksi itu, lanjut dia, rawan dari sisi keamanan bagi pasien. Pembuatnya bukan ahli medis. Apalagi, alat atau mesin yang dipakai untuk memproduksi alkes hanya berbahan besi seadanya. (mar/c17/roz/jpnn)

Pemilik usaha pembuatan alat kesehatan alias alkes mengaku sudah mengantongi sejumlah izin usaha.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News