Produksi Jagung Naik, KTNA: Kebutuhan Pakan Dalam Negeri Terpenuhi
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan, impor jagung untuk bahan baku industri pangan sesuai Permendag Nomor 21 Tahun 2018 hanya dapat dilakukan perusahaan pemilik APIP (Angka Pengenal Importir Produsen).
Kode HS jagung untuk bahan pakan dan jagung untuk bahan baku industri masih sama, yaitu HS 1005.90.90 lain-lain.
"BPS belum melakukan pemisahan data impor jagung pakan dan pangan sehingga menunjukan angka impor yang tinggi," ujarnya.
Namun, HS Code untuk jagung pakan dan jagung untuk bahan baku industri pangan sudah dibedakan berdasarkan kandungan aflatoxin.
Sementara itu, Maya Devi dari PT Tereos sekaligus Ketua Perkumpulan Produsen Usaha Pemurni Jagung Indoesia (P3JI) menuturkan, jagung pipil untuk bahan baku industri pati jagung dan industri pangan lain memiliki spesifikasi berbeda dengan jagung pakan.
"Seluruh anggota yang tergabung dalam P3JI sudah menandatangi komitmen untuk memulai penyediaannya di dalam negeri dan sudah melakukan kemitraan penyediaan jagung rendah aflatoksin," katanya. (mrk/jpnn)