Produsen Ban Minta Pengecualian Aturan Impor
jpnn.com - Produsen ban yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) meminta pemerintah memberikan pengecualian terhadap kegiatan impor ban.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan surat dari APBI diajukan pada 10 April 2017.
Di mana APBI meminta agar pemilik AP-P anggota APBI, bisa melakukan impor ban yang tidak diproduksi di Indonesia.
Langkah ini dilakukan lantaran legalitas pemilik API-P untuk melakukan impor ban terkendala di Bea Cukai menyusul pelaksanaan Permendag 77/2016 mengenai ketentuan impor ban.
Sesuai Permendag 77/2016 yang berlaku mulai 1 Januari 2017, importansi ban harus dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Dalam pelaksanaannya, impor ban hanya dapat dilakukan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapatkan persetujuan impor dari menteri. Selain itu, impor ban hanya bisa dilakukan jika ban impor dipergunakan sebagai penunjang atau melengkapi proses produksi.
Sejumlah pihak menilai, langkah Kemendag memberikan ijin kepada anggota APBI untuk melakukan importansi ban menggunakan Permen 118/2015 menunjukkan keberpihakan dan adanya dualisme sistem importasi ban dengan regulasi dan fasilitas yang berbeda. Padahal ban yang diimpor oleh API-P bukanlah ban komplementer, karena ban bias dan ban radial sangat berbeda.
Ban radial menjadi prioritas pemilik usaha lantaran memiliki kualitas yang lebih tinggi dan memberikan jaminan keselamatan, hemat energi dan cost efficiency yang lebih baik ketimbang ban bias yang mayoritas diproduksi di dalam negeri.