Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB
‘’Jika ingin mengurangi konsumsi rokok, pemerintah bisa melakukannya lewat edukasi. Misalnya, tidak merokok di tempat umum atau di lokasi yang mudah terbakar,’’ tuturnya. Selain itu, edukasi juga perlu karena menyangkut budaya masyarakat. ”Kami ingin pelaku usaha dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pengenaan pajak yang tidak proporsional, justru akan menghambat perkembangan industri. Hingga Agustus tahun ini, produksi rokok nasional mencapai 236 miliar batang. Sedangkan potensi kerugian cukai rokok ilegal per tahunnya diprediksi sekitar Rp 5,2 triliun. Pemicunya adalah terus melambungnya harga rokok akibat kenaikan pita cukai dan harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan pemerintah. ”Hal itu dimanfaatkan produsen rokok untuk memasarkan rokok tanpa pita cukai yang harganya murah,” katanya. (ina/bas)