Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen
Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB
Memang, tambahan pajak akan dibebankan kepada konsumen. Namun, itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal.
Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok. Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena moblilitasnya sangat tinggi. ”Sebab, siapa saja bisa mengkonsumsinya,” jelasnya.