Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen

Selasa, 16 September 2008 – 11:17 WIB
Produsen Rokok Tolak Pajak 25 Persen - JPNN.COM
SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok.  Mereka menilai pemberlakukan pajak tersebut  kontraproduktif mengingat itu bukan cara yang tepat untuk mengontrol pertumbuhan pasar dan peredaran rokok.

 ”Pemerintah perlu melihat apakah peraturan itu kontraproduktif atau tidak,” kata Ketua Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Ismanoe Sumiran, Senin (15/9).

Memang, tambahan pajak akan dibebankan kepada konsumen.  Namun, itu tetap saja berpengaruh terhadap kinerja industri rokok. Padahal, saat ini industri berbasis tembakau itu merupakan usaha padat karya dan mulai bergairah setelah beberapa tahun terakhir terpuruk akibat rokok ilegal.    

Selama ini, untuk mengendalikan pertumbuhan pasar rokok, pemerintah telah menetapkan cukai yang diberlakukan terhadap setiap batang rokok.  Namun, cara itu masih sulit untuk mengontrol konsumsi rokok karena moblilitasnya sangat tinggi. ”Sebab, siapa saja bisa mengkonsumsinya,” jelasnya.

SURABAYA – Rencana pemberlakukan pajak rokok sebesar 25 persen yang diusulkan DPR mendapat reaksi keras dari pengusaha rokok.  Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News