Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Produsen Susu Kental Manis Wajib Perbaiki Label

Jumat, 26 Oktober 2018 – 20:18 WIB
Produsen Susu Kental Manis Wajib Perbaiki Label - JPNN.COM
Ilustrasi susu. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen susu kental manis (SKM) memperbaiki label.

"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery Sihombing, Jumat (26/10).

BPOM sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya pada 22 Mei 2018.

BPOM melalui SE itu meminta produsen, importir, serta distributor SKM dan produk sejenisnya memperhatikan empat larangan.

Pertama, dilarang menampilkan anak-anak di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.

Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

Ketiga, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Keempat, khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produsen susu kental manis (SKM) memperbaiki label.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close