Produsen Susu Kental Manis Wajib Perbaiki Label
Menurut Tety, produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk.
Peringatan ini berupa tulisan “Perhatikan!", "Tidak untuk menggantikan air susu ibu", "Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan", dan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".
Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
"Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujar Tety.
Aturan tercantum dalam pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama tiga bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
"Kami berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," tambah Tety. (jos/jpnn)