Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Agus: Pemberitaan Jangan Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Kamis, 28 Januari 2021 – 12:17 WIB
Prof Agus: Pemberitaan Jangan Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah - JPNN.COM
Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono. Foto: Istimewa.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono mengingatkan pentingnya media menerapkan asas praduga tak bersalah dan asas prudent atau kehati-hatian dalam mengangkat pemberitaan terkait kasus hukum.

Prof Agus menyatakan pandangannya, mencermati pemberitaan di sebuah majalah terkemuka.

"Pemberitaan di majalah terkemuka minggu ini 'Bancakan Bansos Banteng' tidak boleh melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagai wujud 'due process of law' dalam penegakan hukum pidana," ujar Prof Agus dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Menurut Prof Agus, menurunkan berita kasus hukum tanpa konfirmasi atau cover both side sering menjadi akar penghakiman terhadap seseorang.

Dalam hal ini, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut.

Ia kemudian membeber bunyi Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Disebutkan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan, pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

"Pelanggaran asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang terjadi karena kekeliruan informasi dari narasumber dapat mengakibatkan terjadinya trial by press yang dapat menggiring masyarakat memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengakibatkan terserangnya hak tersangka," katanya.

Prof Agus Surono mengingatkan pentingnya sebuah pemberitaan kasus hukum, jangan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close