Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini

Minggu, 16 Januari 2022 – 04:27 WIB
Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini - JPNN.COM
Aziz Yanuar komentari permintaan Prof Al Makin agar kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

Dia lantas membandingkan kasus HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Aziz Yanuar menanggapi seruan Prof Al Hakim agar kasus penendang sesajen di Gunung Semeru dihentikan.

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News