Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini

Minggu, 16 Januari 2022 – 04:27 WIB
Prof Al Makin Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Aziz Yanuar Bilang Begini - JPNN.COM
Aziz Yanuar komentari permintaan Prof Al Makin agar kasus penendang sesajen di Semeru dihentikan. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta agar proses hukum HF, penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, dihentikan.

Mantan Sekrektaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar menyetujui pandangan Prof Al Makin.

"Setuju selesaikan dengan mediasi dan musyawarah," kata Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (15/1) malam.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan bahwa orang yang menaruh sesajen itu juga harus diketahui.

"Harus dipastikan lagi siapa yang meletakkan sesajen itu," lanjut Aziz.

Aziz menduga pria yang menaruh sesajen itu seorang muslim. Oleh karena itu, dia meminta Mejelis Ulama Indonedsia (MUI) untuk menasihati pelaku.

"Orang yang meletakan sesajen harus dinasihati MUI dan tokoh agama. Yang menendang juga dinasihati," ujar Aziz.

Sebelumnya, Profesor Al Makin menyerukan agar proses hukum terhadap HF dihentikan. Dia juga meminta masyarakat memaafkan HF.

Aziz Yanuar menanggapi seruan Prof Al Hakim agar kasus penendang sesajen di Gunung Semeru dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News