Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
Asrun menekankan pentingnya memeriksa kelayakan permohonan berdasarkan kewenangan, tenggang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara.
“Jika ada yang tidak sesuai, ajukan eksepsi tanpa ragu. Sering terjadi, daerah yang menjadi objek persidangan salah disebutkan karena berkas hanya di-copy-paste. Ini harus ditanggapi secara detail,” jelasnya.
Hakim MK periode 2019-2024, Wahiduddin Adams, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya alat bukti yang sah dan valid dalam sengketa pilkada.
Dia juga mengingatkan bahwa seluruh permohonan harus disusun secara rapi dan terarah. Misalnya, jika menyatakan ada penggelembungan suara, sebutkan dengan jelas TPS mana, oleh siapa, dan jumlah suara yang dimaksud.
"Semua itu harus didukung oleh form C1 sebagai bukti fisik,” tegas Wahiduddin.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi para advokat untuk mempersiapkan argumen hukum dan bukti dengan lebih matang guna mempermudah hakim konstitusi dalam memutuskan sengketa pilkada. (jpnn.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: