Prof Eddy Hiariej Sebut Logika Dalil Gugatan Prabowo – Sandi tak Menyambung
Jumat, 21 Juni 2019 – 19:56 WIB
Kemudian, lanjut dia, dalam sebuah dalilnya, pemohon meminta MK menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Permintaan itu, tampak bertabrakan dengan dalil pemohon lainnya yang meminta pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2019.
BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Tanya ke Saksi 01: Mana yang Benar?
"Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika pemilu dinyatakan tidak sah, dan harus diulang, maka seyogyanya status quo," pungkas dia. (mg10/jpnn)