Prof Eko Prasojo: PPPK Bukan Jatah Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, UU Aparatur Sipil Negara hanya mengamanatkan ada 2 jenis ASN yakni PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Idealnya, lebih banyak PPPK daripada PNS agar tidak membebani keuangan negara.
Sebagai tahap awal, persentase rekrutmen PPPK sebaiknya hanya 40 persen. Sedangkan PNS sebanyak 60 persen. Presentase ini pelan-pelan akan tergeser sampai akhirnya PPPK lebih banyak.
"Agar tidak terjadi syok birokrasi, pemerintah sebaiknya melakukan rekrutmen PPPK dan CPNS dengan persentase 40:60," kata Eko kepada JPNN.com, Kamis (19/12).
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia ini mengingatkan, formasi PPPK bukan untuk honorer K2 dan non-K2. PPPK berisi orang-orang profesional yang keahliannya tidak dimiliki PNS.
"Jadi jangan salah persepsi, PPPK itu bukan untuk mengakomodir honorer K2. Itu didesain untuk tenaga profesional seperti diaspora yang ingin mengabdi kepada negara, bisa ikut tes PPPK," tegas pria bergelar profesor itu.
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. PPPK bukan diperuntukkan bagi honorer K2. Apalagi banyak pejabat daerah yang keberatan dengan pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK.
Saat ini, pemerintah fokus pada rekrutmen CPNS 2019. Sedangkan PPPK tahap I yang direkrut dari honorer K2 pada Februari 2019 sementara masih berproses untuk penetapan NIP-nya.