Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Ida Nurlinda: Pembahasan RUU Pertanahan Cenderung Eksklusif

Sabtu, 27 Juli 2019 – 14:10 WIB
Prof Ida Nurlinda: Pembahasan RUU Pertanahan Cenderung Eksklusif - JPNN.COM
Guru Besar Fakultas Kehutanan Unpad, Bandung Ida Nurlinda. Foto: Ist

Mencermasi materi RUU Pertanahan, Ida Nurlinda mengatakan perspektif kawasan juga keliru jika diatur dalam UU Pertanahan karena tidak sejalan dengan pengertian tanah yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) jo Pasal 4 ayat (2) UUPA. Contoh lainnya adalah adanya pengaturan mengenai bank tanah pada RUU Pertanahan.

Sejatinya bank tanah dapat melemahkan program reforma agraria (redistribusi tanah), karena tanah yang menjadi objek reforma agraria, kurang lebih sama dengan tanah yang menjadi sumber bank tanah. Misalnya tanah terlantar. Hal ini justru bertentangan dengan prinsip tanah berfungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA dan dapat memicu ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang sejatinya justru menjadi tujuan utama reforma agraria untuk menata ulang penguasaan dan pemilikan tanah tersebut.

Hal tersebut, kata Ida Nurlinda, merupakan contoh-contoh kecil dari ketidak konsistenan RUU Pertanahan sebagai lex spesialis dari UUPA. Hal demikian tentu dapat menimbulkan konflik, baik konflik di tataran peraturan perundang-undangan yang akan berpengaruh pada keajegan sistem hukum nasional, maupun konflik ditataran pelaksanaannya karena ketidaktegasan peraturan tersebut.

“Konflik juga berpotensi timbul dalam hal benturan kepentingan dan/atau kewenangan antar-instansi pemerintah. Antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian lain yang kewenangannya bersinggungan. Hal ini dapat membuat pemerintahan menjadi tidak efektif,” tegas Ida Nurlinda.

Di samping itu, katanya lagi, objek pendaftaran tanah yang meliputi bidang tanah dan kawasan di seluruh Indonesia tentunya berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya, termasuk semua izin dan/atau konsesi yang wajib dipetakan dan diintegrasikan dalam sistem pemetaan nasional.(fri/jpnn)

Guru Besar Fakultas Kehutanan Unpad, Bandung Ida Nurlinda menyatakan sangat setuju bila pengesahan RUU Pertanahan ditunda.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close