Prof Indriyanto: Ada 1 Catatan Penting Rekomendasi Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji menanggapi hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Indriyanto menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Indriyanto melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (9/1) mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.
"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan unlawful killing," kata Indriyanto.
Indriyanto mengatakan keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.
"Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.
Selain itu menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi.
Oleh karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.