Prof Jimly Ungkap Hal Mengkhawatirkan di UU Corona, Pejabat Mesti Baca!
Minggu, 09 Agustus 2020 – 12:33 WIB
"Dia (dokter-red) bagi bukan untuk kepentingan pribadinya, tapi dia melanggar administrasi keuangan untuk tujuan membantu pasien dan semua golongan. Masuk penjara dia, karena hakimnya, jaksanya menggunakan UU normal. Padahal keadaannya tidak normal. Itu akan terulang," tandas mantan Anggota Wantimpres ini.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: