Prof Mahfud Cs Datangi Istana, Ada 3 Opsi untuk Pak Jokowi soal UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengaku sudah menyampaikan sejumlah opsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Opsi yang mengemuka untuk menindaklanjuti polemik tentang revisi UU KPK adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Menurut Mahfud, dirinya dan sejumlah tokoh lain telah mendiskusikan opsi-opsi itu dengan Presiden Jokowi pada pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9) sore. "Presiden juga sudah menampung dan pada saatnya tentu yang memutuskan istana dan kami menunggu dalam waktu sesingkat singkatnya," ucap Mahfud saat konferensi pers bersama Presiden Jokowi dan tokoh lainnya.
Guru besar ilmuhukum itu menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa di seluruh Indonesia. Sebab, aksi-aksi mahasiswa untuk menyuarakan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, para tokoh ayang hadir juga mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah bekerja sungguh-sungguh. Namun demikian, kompromi perlu ditempuh karena masih adanya beberapa hal yang belum sesuai secara substansi, baik soal revisi UU KPK ataupun Rancangan KUHP.
Khusus untuk UU KPK, kata Mahfud, revisinya sudah disetujui pemerintah dan DPR. Karena itu, opsi yang bisa dilakukan adalah melalui tinjau ulang di DPR.
“Opsi pertama adalah legislative review, artinya nanti disahkan kemudian dibahas pada periode berikutnya. Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang sudah disahkan," ucap Mahfud.
Opsi berikutnya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun opsi ketiga adalah perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Menurut Mahfud, para tokoh mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. Sebab, perppu merupakan kewenangan presiden.