Prof Mahfud MD Tuding DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD melontarkan kritik keras ke arah DPR yang baru saja meloloskan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasalnya, hasil revisi UU MD3 itu memuat ketentuan tentang penghinaan terhadap DPR atau contempt of parliament.
UU MD3 hasil revisi juga memberi kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menghina kehormatan para wakil rakyat. "Ya memang begitu, DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan,” kata Mahfud di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut Mahfud, DPR hendak mencampurkan masalah etika dengan hukum. “DPR mau ikut campur penegakan hukum, itu tidak boleh," ucapnya.
Guru besar ilmu hukum tata negara itu menambahkan, DPR tidak semestinya mencampuri ranah penegakan hukum yang menjadi porsi kepolisian. Misalnya orang yang dianggap menghina DPR bisa diproses di MKD, padahal KUHP sudah mengatur hukumannya.
Mahfud menambahkan, DPR merupakan lembaga demokrasi. Sedangkan untuk penegakkan hukum ada polisi, jaksa dan pengadilan.
"Menghina atau mencemarkan pejabat publik atau lembaga publik, kan sudah ada hukumnya, kenapa dimasukkan bahwa MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum? Itu sudah menjadi penegak hukum," jelasnya.(fat/jpnn)