Prof Mudzakir Nilai KPK Ketagihan OTT dan Menyadap Perkara Kecil
Kedua, KPK tidak memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, maka wajib menyerahkan kepada penyidik polisi atau kepolisian.
Ketiga, penyidik polisi dan jaksa tidak memiliki wewenang menangani perkara yang memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU Tipikor, jadi wajib melimpahkan ke KPK.
"KPK memiliki wewenang menangani perkara tipikor yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 11 UU KPK, dengan catatan tidak boleh menggunakan wewenang khusus yang bersumber dari UU KPK. Selain itu wajib tunduk kepada hukum acara pidana seperti yang dimiliki polisi dan jaksa," tandas guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini. (esy/jpnn)