Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, kok Ada Magelang?
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir menyebut ada kejanggalan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8).
Mudzakkir mempertanyakan mengapa rangkaian peristiwa di Magelang ikut direkonstruksikan.
Menurut Mudzakkir, rangkaian peristiwa di Magelang tak perlu direkonstruksikan.
"Kok masih diperagakan (rangkaian rangkaian di Magelang) dalam rekonstruksi? Ini yang menjadi janggal," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Kamis (1/9).
Menurut Prof Mudzakir, jika penyidik ingin mengungkap motif pembunuhan berencana, cukup dengan mengorek keterangan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kalau (rekonstruksi peristiwa di Magelang) itu untuk gali motif bisa diabaikan oleh penyidik, dapat menggali dan mendalami keterangan dari Bharada E," sambung Mudzakkir.
Prof Mudzakkir mengatakan polisi harusnya cukup merekonstruksi proses pembunuhan berencana yang dilakukan para tersangka.
"Penyidik tetap harus konsentrasi kepada tindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP," ujar Mudzakkir.