Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Soroti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J berkemungkinan digelar ulang.
Hal tersebut disampaikan pemilik nama lengkap Topane Gayus Lumbuun saat diskusi publik di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
Gayus mengatakan tujuan akhir dari proses hukum tersebut ialah mencari kebenaran materiel yang hakiki.
"Mungkin ada rekonstruksi lain lagi jika jaksa mengembalikan lagi (bekas, red) ke penyidik," ujar Gayus.
Berkas perkara tersebut dikembalikan apabila berkas yang diterima oleh pihak kejaksaan dinilai kurang lengkap.
"Penyidik kemudian mengulangi lagi semua proses guna melengkapi berkas," ucap pria bergelar akademis profesor itu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah digelar pada Selasa (30/8).
Kegiatan rekonstruksi kasus itu didampingi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kompolnas.