Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?

Jumat, 20 Januari 2023 – 14:12 WIB
Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2? - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Masih Level Dua

Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

"Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup," ucap pakar hukum pidana itu.

Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mudzakkir menyatakan dalam perkara ini hanya Bharada Richard Eliezer yang oleh JPU disebut secara jelas perannya, yakni sebagai eksekutor.

"Ferdy Sambo itu tidak jelas, dia sebagai pelaku apa. Kalau yang saya tangkap, sesungguhnya jaksa ingin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo itu adalah aktor intelektualis atau bahasa KUHP-nya disebut penganjur," kata Mudzakkir.

Apa Peran Putri Candrawathi?

Mudzakkir juga mempertanyakan status Putri Candrawathi, apakah pelaku turut serta atau penganjur.

"Kalau gabungannya sama Ferdy Sambo, kenapa (untutan) hukuman Bu Putri sangat turun sekali, masih lebih berat daripada Eliezer. Seharusnya Ibu Putri, karena dia turut serta sebagai pelaku penganjur tak jauh dari pelaku penganjur yang lain," ucap Mudzakkir.

Prof Mudzakkir menyatakan terjadinya tindak pidana itu karena adanya inisiasi dari pelaku penganjur.

Prof Mudzakkir mengungkap kejanggalan tuntutan pterhadap Ferdy Sambo. Dia juga mempertanyakan peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News