Prof Mudzakkir Ungkap Kejanggalan Tuntutan terhadap Ferdy Sambo, kok Masih Level 2?
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Masih Level Dua
Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup," ucap pakar hukum pidana itu.
Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mudzakkir menyatakan dalam perkara ini hanya Bharada Richard Eliezer yang oleh JPU disebut secara jelas perannya, yakni sebagai eksekutor.
"Ferdy Sambo itu tidak jelas, dia sebagai pelaku apa. Kalau yang saya tangkap, sesungguhnya jaksa ingin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo itu adalah aktor intelektualis atau bahasa KUHP-nya disebut penganjur," kata Mudzakkir.
Apa Peran Putri Candrawathi?
Mudzakkir juga mempertanyakan status Putri Candrawathi, apakah pelaku turut serta atau penganjur.
"Kalau gabungannya sama Ferdy Sambo, kenapa (untutan) hukuman Bu Putri sangat turun sekali, masih lebih berat daripada Eliezer. Seharusnya Ibu Putri, karena dia turut serta sebagai pelaku penganjur tak jauh dari pelaku penganjur yang lain," ucap Mudzakkir.
Prof Mudzakkir menyatakan terjadinya tindak pidana itu karena adanya inisiasi dari pelaku penganjur.