Prof Nanat Sarankan Presiden Jokowi Istikharah dulu Sebelum Kasih Tanda Tangan
Senin, 26 Oktober 2020 – 16:06 WIB
Alasannya, UU Ciptaker ini merupakan legislasi usulan pemerintah.
"Mana ada ceritanya presiden tidak mengesahkan, wong ini kan Undang-Undangnya pemerintah,” kata Awiek.
Dia menambahkan, andai Jokowi tidak tanda tangan, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku.
Contohnya, UU KPK, disahkan DPR tetapi presiden tidak tanda tangan, maka tetap sah sebagai Undang-Undang.
"Kalau Undang-Undang KPK itu karena usul inisiatifnya DPR, maka presiden ada alasan tidak tanda tangan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja ini kan usulan dari pemerintah,” sebutnya. (bcg/rmco)
Video Terpopuler Hari ini: