Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita menilai penggunaan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak konstitusional dewan.
"Hak konstitusional DPR itu yang terkuat sebetulnya jika dibandingkan dengan KPK. Karena KPK bukan lembaga konstitusi, dia dibuat untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan saat itu," ujar Prof Romli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/4).
Hak angket DPR menurut arsitek pembentukan lembaga antirasuah di Indonesia itu, bisa digunakan ke semua lembaga pemerintahan termasuk yang dipimpin Agus Raharjo.
Apalagi dalam penggunaan hak angket, dewan juga ingin mendalami 7 dugaan ketidakpatuhan anggaran sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan malah mengutamakan tentang rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran. Ini soalnya dikaitkan dengan soal penyadapan oleh pembicaraan saksi Novel dengan Miriam S Haryani yang sedikit menjadi persoalan," tutur Prof Romli.
Dia mengatakan semestinya hak angket hanya digunakan terkait kepatuhan terhadap UU, misalnya soal adanya 7 temuan BPK tersebut bisa dilanjutkan dewan untuk menilai kepatuhan KPK berkaitan kinerja keuangannya.
"Kalau hak angket terhadap kinerja lembaga, pemerintahan ataupun kementerian lembaga, baik yang namanya KPK itu sangat bisa," sebutnya.
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa hak angket dijadikan jalan bagi dewan menelanjangi KPK, Prof Romli justru memandang hal itu sah-sah saja dalam konteks pengawasan.