Prof Romli: Sikap Pimpinan KPK Menonaktifkan Pegawai Gagal TWK Sudah Benar
Tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi KemenPAN-RB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi serta promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Tidak hanya itu, Prof Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan 75 pegawai yang gagal dalam TWK sudah benar.
"Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka," katanya.
Sebab, ujar Prof Romli, pemberhentian merupakan wewenang dari KemenPAN-RB, kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: