Prof Wiku: Sosialisasi Perubahan Perilaku Upaya Menekan Penularan COVID-19
Dalam Inpres, pemerintah daerah dengan menjalankan prinsip desentralisasi mampu menjalankan tugasnya menyelenggarakan operasi yustisi dan operasionalnya dapat disesuaikan menurut karakteristik daerah masing-masing.
Sementara pemerintah pusat, kata Wiku, tetap memonitor pelaksanaan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan, khususnya di titik-titik rawan keramaian, seperti tempat ibadah, tempat olahraga publik, restoran atau kedai, warung, tempat wisata, pasar tradisional dan mal.
Dalam mengawasi kepatuhan, pemerintah menggunakan sistem monitoring BLC. Sistem itu dilaksanakan melalui pengawasan yang dilakukan para partisipan mulai anggota TNI/Polri/Satpol-PP, relawan dan petugas Satuan Tugas COVID-19 daerah.
Titik pengawasannya tersebar pada 512 kabupaten/kota. Dan dari jumlah itu, 20,6 persen tercatat patuh dalam memakai masker dan 16,9 persen patuh dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
"Nyatanya, kepatuhan masyarakat yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan COVID-19," lanjut Wiku.
Sementara itu, tingkat kepatuhan ternyata membawa dampak pada kenaikan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir di Indonesia. Untuk itu, Wiku meminta data tersebut dapat dijadikan refleksi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Tahun 2021.
"Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kepatuhan dalam memakai masker dan menjaga jarak sehingga dapat menghindari potensi penularan yang terjadi," kata Wiku.
Lebih lanjut, Wiku juga mengingatkan bahwa penyumbang kasus positif COVID-19 berasal dari kota-kota besar di pulau Jawa.