Profesi 4 Wanita ini Mengerikan, Sungguh Tega
Selasa, 18 Juli 2023 – 12:04 WIB
Atas perbuatannya keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (Antara/jpnn)