Usut Kasus TPPO di Cianjur, Polri Ungkap 2 WNI Dijadikan PSK di Dubai
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polri baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang korbannya warga negara Indonesia (WNI) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Polda Jawa Barat, dab Polres Cianjur yang bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan pihaknya dan KJRI mengungkap kasus itu dengan menggandeng Kepolisian Dubai.
“Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti dibebaskan oleh polisi Dubai," ujar Irjen Krishna Murti, Selasa (11/7).
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya itu menjelaskan kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Krishna menjelaskan kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Selain itu, anak salah satu korban juga membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial.
Informasi itu ternyata sampai kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selanjutnya, polisi pun bergerak menindaklanjuti laporan itu.
Dalam proses pengusutan itu, Polres Cianjur meringkus sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal ke luar negeri.