Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis

Senin, 14 Mei 2018 – 23:05 WIB
Profesi Kurator dan Notaris jadi Perhatian Pelaku Bisnis - JPNN.COM
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Munzhar (kedua kanan) pada acara Pembukaan Pelatihan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Jakarta, Senin (14/5) malam. Foto: HKPI

Menurutnya, pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam pelatihan nanti, para kurator dan pengurus akan diajarkan bagaimana memenuhi syarat menjadi seorang kurator yang profesional.

“Jadi kita membekali para peserta pelatihan sesuai dengan kaidah ilmiah dan praktis, serta meningkatkan kapasitas para peserta pelatihan perihal pengurus atau pemberesan harta pailit/PKPU,” kata Soedeson.

Selain itu, lanjut Soedeson, para kurator dan pengurus juga akan dilatih untuk bagaimana mampu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, para kurator dan pengurus juga diajarkan untuk tetap berpegang pada kode etik profesi kurator.

“Para peserta akan mengikuti ujian tertulis dan ujian lisan terkait profesi kurator. Harus menjadi kurator dan pengurus yang independen, memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan profesinya dan menjalankan profesinya dengan mendasarkan pada kode etik profesi kueator dn pengurus,” ucap Soedeson.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal HKPI Martin Erwan berharap, para kurator dan pengurus ke depan mampu menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pemberasan harta kepailitan atau PKPU.

“Sasaran penyelenggaraan pelatihan profesi kurator dn pengurus HKPI angkatan IV tahun 2018 ini, untuk bagaimana angkatan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum kepailitan dan kode etik profesi dalam melakukan pengurus/pemberesan harta kepailitan/PKPU,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan aturan dan perayaratan yang sudah termaktun dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi.(fri/jpnn)

Pelaku bisnis selain melihat iklim investasi, juga melihat profesi yang terlibat dalam bisnis seperti kurator dan notaris menjalankan tanggung jawabnya.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News