Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin

Selasa, 29 Agustus 2017 – 00:00 WIB
Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin - JPNN.COM
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

"Hukum itu selain perlu menekankan keadilan dan kepastian juga harus memperhatikan azas kemanfaatan," lanjut mantan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Sebelumnya Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengatakan penanganan yang menyangkut korporasi harus ditangani berbeda dengan perorangan.

Sebagai perusahaan terbuka, status hukum tersebut dapat mempengaruhi kondisi finansial perusahaan, sehingga dapat mengancam kepastian usaha dan nasib para karyawan.

Dia mencontohkan langkah lembaga antirasuah mengumumkan PT Nusa Kontruksi Engineering Tbk (NKE) sebagai tersangka korupsi korporasi.

Akibatnya, perusahaan langsung mendapatkan sejumlah permasalahan, seperti dihentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT. NKE oleh PT Bursa Efek Indonesia, hingga kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.

“KPK perlu lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik sampai adanya kepastian hukum yang tetap,” kata Indra.

Kasus hukum yang melibatkan NKE berhungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Bali tahun 2009-2010.

NKE dianggap telah bersikap proaktif dengan menyerahkan uang sekitar Rp15 miliar kepada KPK.

Kasus PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) Tbk yang mengembalikan uang sebesar Rp15 miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi sorotan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close