Profesor Teguh Dartanto: Status Gelar Doktor Bahlil Sudah Sesuai Prosedur
“Saya melihat scanned ijazah Bahlil di sistem SKSG UI, dan semua persyaratan sudah terpenuhi. Tidak ada masalah dari sisi administrasi,” ujar Prof. Teguh.
Prof. Teguh juga menyinggung perihal kesalahan informasi yang tersebar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), yang menyebut bahwa Bahlil mengundurkan diri dari program studi.
“Informasi di PDDIKTI mengenai Bahlil tidak akurat. Saya telah mengecek beberapa nama lain di sistem PDDIKTI, dan ternyata banyak yang tercatat mulai kuliah pada 1 Januari 1970, padahal orang tersebut belum lahir. Ini masalah sistem data, bukan terkait proses akademik,” tegasnya.
Dalam proses studi doktoral, Bahlil didorong oleh dua pertanyaan penelitian utama yang sangat relevan dengan posisinya sebagai Menteri ESDM, yaitu: apakah kebijakan hilirisasi nikel yang sedang dijalankan saat ini sudah tepat secara akademik (evidence-based policy), dan jika tidak, apa yang harus dilakukan untuk memperbaikinya agar memberikan manfaat yang lebih besar?
“Bahlil memiliki kewenangan langsung dalam membuat dan mengubah kebijakan terkait hilirisasi nikel, sehingga jawaban atas dua pertanyaan ini akan berdampak signifikan pada kebijakan di masa depan,” ucapnya.
Prof. Teguh juga menekankan bahwa Bahlil memiliki akses istimewa terhadap data, informasi, dan sumber daya yang sangat mendukung penelitian doktoralnya, jauh sebelum ia memutuskan untuk mendaftar di program S3.
“Dalam konteks saat ini, seperti akreditasi AACSB yang dimiliki FEB UI, disertasi seperti milik Bahlil dapat memberikan dampak sosial yang besar (societal impacts),” ungkapnya.
Selama tahun pertama (semester 1 dan 2), Bahlil mengikuti mata kuliah seminar dan menyusun proposal riset.