Program Asuransi Nelayan Sepi Peminat
Sabtu, 22 April 2017 – 20:47 WIB
Dengan asuransi, nelayan akan mendapat santunan ketika mengalami kecelakaan saat menangkap ikan.
Nelayan yang meninggal mendapatkan Rp 200 juta.
Sedangkan nelayan yang cacat saat menangkap ikan mendapatkan Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan santunan sebesar Rp 160 juta akan diberikan kepada nelayan yang meninggal dunia di luar aktivitasnya menangkap ikan.
“Nelayan hanya dibebankan biaya premi melalui Jasindo sebesar Rp 175 ribu pertahun per orang, namun untuk tahun pertama nelayan tidak dibebankan premi,” pungkasnya. (nar/udi)