Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Program Inseminasi Buatan dan Operasi Katarak Diperbolehkan Lagi di Australia

Selasa, 21 April 2020 – 23:45 WIB
Program Inseminasi Buatan dan Operasi Katarak Diperbolehkan Lagi di Australia - JPNN.COM
Operasi terjadwal sebelumnya yang dibatalkan karena virus corona sekarang diperbolehkan lagi di Australia. (Peakpx.com)

Di tengah kasus positif corona yang terus menurun, Australia mulai melonggarkan beberapa aturan, antara lain berkenaan dengan kegiatan operasi dan program kesehatan di rumah sakit.

  • Operasi yang telah dijadwalkan kini boleh dilakukan sesuai kapasitas rumah sakit
  • Inseminasi buatan, katarak, operasi lutut dan panggul termasuk yang bisa dilakukan
  • Kabinet nasional akan mempertimbangkan kembali jenis operasi lainnya di bulan Mei

 

Hari ini (21/04), Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan aturan pembatasan tindakan medis dan operasi yang sebelumnya diberlakukan karena pandemi virus corona, akan mulai dilonggarkan.

Hal-hal yang akan mulai bisa dilakukan adalah program inseminasi buatan (IVF), operasi katarak, operasi berkenaan dengan mulut dan gigi, serta operasi terkait payudara.

Program itu sebelumnya dihentikan bulan lalu, agar rumah sakit dapat menyediakan tempat tidur yang cukup untuk mengantisipasi meningkatnya pasien virus corona.

Keputusan ini diambil setelah melihat menurunnya kasus positif corona di seluruh Australia, serta juga sudah tersedianya jutaan masker dan alat perlindungan diri (APD).

"Ini tidaklah berarti semua operasi akan kembali normal dilakukan seperti sebelumnya, namun perlahan, tergantung kapasitas dan halangan lain yang dimiliki masing-masing rumah sakit," kata PM Morrison.

Dalam jumpa pers sekitar pukul 10:30 WIB, hari Selasa, PM Morrison mengatakan saat ini ada sekitar 2.500 orang di Australia yang masih mengidap virus corona.

Di tengah kasus positif corona yang terus menurun, Australia mulai melonggarkan beberapa aturan, antara lain berkenaan dengan kegiatan operasi dan program kesehatan di rumah sakit

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News