Program Rumah DP 0 Rupiah DKI Dianggap Langgar Permendagri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menilai program Rumah DP 0 Rupiah yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Pras itu meminta Anies untuk melihat semua regulasi sebelum membuat program.
"Gubernur mungkin perlu buka aturan lagi. Kepala daerah dilarang menganggarkan program melampaui masa jabatannya," kata Pras saat dihubungi.
Pras melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan adalah Pemprov DKI menanggung beban bunga kredit DP Rumah 0 Rupiah sekitar lima persen selama 20 tahun ke depan.
Menurut politikus PDIP ini, kepala daerah tidak diperbolehkan membuat program yang memberatkan APDB sampai 20 tahun ke depan.
"Itu melanggar Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni Pasal 54A ayat (6). Permendagri itu memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," tegasnya.
Pras menegaskan, kepala daerah tidak boleh membuat program yang pembiayaannya sampai 20 tahun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan down payment (DP) dan bunga kredit lima persen atas program Rumah DP 0 rupiah ditanggung oleh Pemprov DKI.