Projo Optimistis PP Minerba Baru Jadi Solusi Realistis
jpnn.com - jpnn.com - Para relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Projo mendorong pemerintah meneruskan kebijakan tentang hilirisasi mineral sebagaimana menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, pemerintah Presiden Joko Widodo tak usah menggubris berbagai protes atas kebijakan baru di bidang pertambangan minerba. Baru-baru ini pemerintah memang menerbitkan peraturan baru di bidang pertambangan mineral.
Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. PP baru itu menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan investor asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan divestasi saham sampai 51 persen secara bertahap.
Selain itu, PP baru tersebut juga mengatur harga patokan penjualan minerba, sekaligus mewajibkan pemegang kontrak karya untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi.
Budi mengatakan, industri pertambangan mineral di Indonesia merupakan hal vital karena menguasai hajat hidup banyak orang. Menurutnya, selama ini pemerintah menghadapi tantangan yang sangat besar untuk bisa membuat kebijakan yang selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang bumi, air, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Negara dalam hal ini pemerintah sudah seharusnyanya mengambil peran sentral dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat yang sesuai dengan program Nawacita dan Trisakti demi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia,” ujar Budi, Selasa (17/1).
Hanya saja, kata mantan aktivis mahasiswa itu, ada hambatan-hambatan yang muncul dalam implementasi hilirisasi mineral. Misalnya, ada keengganan para pelaku usaha pertambangan untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter). Selain itu, mandeknya program divestasi saham telah menciptakan kebuntuan yang harus segera mendapatkan jalan keluar dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Karenanya Budi menganggap PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang dilengkapi Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 telah memberi arah yang jelas bagi terwujudnya cita-cita konstitusi.